Tata Cara Pengajuan Kerja Praktek
- MAHASISWA harus mencari/menghubungi/melamar/mengurus sendiri penempatan KERJA PRAKTEK pada sebuah INSTANSI. MAHASISWA dapat meminta surat keterangan mencari lowongan KERJA PRAKTEK yang dikeluarkan/ditanda-tangani oleh bagian tata usaha FAKULTAS. Pencarian penempatan KERJA PRAKTEK dapat dilakukan sebelum memenuhi persyaratan akademis.
- Setelah INSTANSI menyatakan setuju secara prinsip untuk menjadi tempat KERJA PRAKTEK, MAHASISWA mengajukan kepada FAKULTAS, formulir pengajuan KERJA PRAKTEK. Apabila diperlukan/ada permintaan dari INSTANSI, FAKULTAS akan membuatkan surat pengantar resmi untuk melaksanakan kerja praktek.
- FAKULTAS berhak untuk MENOLAK pengajuan INSTANSI tersebut.
- MAHASISWA bersama INSTANSI mendiskusikan serta menyusun KERANGKA ACUAN
- INSTANSI membalas lamaran KERJA PRAKTEK. dengan sepucuk surat yang berisi, bahwa:
- secara prinsip, MAHASISWA diterima untuk menjalankan KERJA PRAKTEK di INSTANSI
- menunjuk seorang PEMBIMBING dari INSTANSI
- merumuskan sebuah KERANGKA ACUAN
- MAHASISWA harus memenuhi persyaratan akademis sebelum memulai KERJA PRAKTIK.
- Jika dianggap perlu, Ketua Program Studi dapat mendelegasikan fungsi PENDAMPING kepada dosen lainnya. Pendelegasian ini cukup dengan menggunakan memo internal atau email.
- MAHASISWA dapat memulai KERJA PRAKTEK, TANPA harus terlebih dahulu mendaftarkan mata kuliah tersebut.
- Kelalaian memenuhi tata cara ini, dapat berakibat PEMBATALAN KERJA PRAKTIK oleh FAKULTAS.