Kamis, 22 September 2011

Tata Cara Pengajuan Kerja Praktek

  • MAHASISWA harus mencari/menghubungi/melamar/mengurus sendiri penempatan KERJA PRAKTEK pada sebuah INSTANSI. MAHASISWA dapat meminta surat keterangan mencari lowongan KERJA PRAKTEK yang dikeluarkan/ditanda-tangani oleh bagian tata usaha FAKULTAS. Pencarian penempatan KERJA PRAKTEK dapat dilakukan sebelum memenuhi persyaratan akademis.
  • Setelah INSTANSI menyatakan setuju secara prinsip untuk menjadi tempat KERJA PRAKTEK, MAHASISWA mengajukan kepada FAKULTAS, formulir pengajuan KERJA PRAKTEK. Apabila diperlukan/ada permintaan dari INSTANSI, FAKULTAS akan membuatkan surat pengantar resmi untuk melaksanakan kerja praktek.
  • FAKULTAS berhak untuk MENOLAK pengajuan INSTANSI tersebut.
  • MAHASISWA bersama INSTANSI mendiskusikan serta menyusun KERANGKA ACUAN
  • INSTANSI membalas lamaran KERJA PRAKTEK. dengan sepucuk surat yang berisi, bahwa:
    • secara prinsip, MAHASISWA diterima untuk menjalankan KERJA PRAKTEK di INSTANSI
    • menunjuk seorang PEMBIMBING dari INSTANSI
    • merumuskan sebuah KERANGKA ACUAN
  • MAHASISWA harus memenuhi persyaratan akademis sebelum memulai KERJA PRAKTIK.
  • Jika dianggap perlu, Ketua Program Studi dapat mendelegasikan fungsi PENDAMPING kepada dosen lainnya. Pendelegasian ini cukup dengan menggunakan memo internal atau email.
  • MAHASISWA dapat memulai KERJA PRAKTEK, TANPA harus terlebih dahulu mendaftarkan mata kuliah tersebut.
  • Kelalaian memenuhi tata cara ini, dapat berakibat PEMBATALAN KERJA PRAKTIK oleh FAKULTAS.