- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bandung Barat
- Lembaga Antariksa Nasional, Bandung
- Diskominfo Kabupaten Bandung
Tampilkan postingan dengan label Kerja Praktek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kerja Praktek. Tampilkan semua postingan
Kamis, 20 Oktober 2011
Tempat Kerja Praktek
Bagi mahasiswa yang saat ini tengah melaksanakan kerja praktek, berikut adalah instansi pemerintah/swasta dan industri yang bisa anda kunjungi untuk mulai melaksanakan kerja praktek.
Administrasi Kerja Praktek
Berikut adalah Form yang bisa didownload untuk kemudian diajukan ke program studi, selanjutnya dilakukan tahapan sampai dengan penyelesaian laporan dan sidang kerja praktek download Form 01
Kamis, 22 September 2011
Tujuan Kerja Praktek
KERJA PRAKTEK bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada MAHASISWA:
- mendapatkan pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja, serta memperoleh surat keterangan kerja (referensi) dari INSTANSI;
- membandingkan dan menerapkan pengetahuan akademis yang telah didapatkan, dengan memberikan sedikit kontribusi pengetahuan pada INSTANSI, secara jelas dan konsisten, dengan komitment yang tinggi.
- lebih dapat memahami konsep-konsep non-akademis dan non-teknis di dunia kerja nyata, tidak terbatas pada: "hubungan atasan-bawahan", "hubungan sesama kolega", "dead-line", "ketidak-pastian dan ketidak-konsistenan spesifikasi", "penerapan lapangan yang terkadang tidak sesuai dengan teori akademis", dan lain sebagainya.
Tata Cara Pengajuan Kerja Praktek
- MAHASISWA harus mencari/menghubungi/melamar/mengurus sendiri penempatan KERJA PRAKTEK pada sebuah INSTANSI. MAHASISWA dapat meminta surat keterangan mencari lowongan KERJA PRAKTEK yang dikeluarkan/ditanda-tangani oleh bagian tata usaha FAKULTAS. Pencarian penempatan KERJA PRAKTEK dapat dilakukan sebelum memenuhi persyaratan akademis.
- Setelah INSTANSI menyatakan setuju secara prinsip untuk menjadi tempat KERJA PRAKTEK, MAHASISWA mengajukan kepada FAKULTAS, formulir pengajuan KERJA PRAKTEK. Apabila diperlukan/ada permintaan dari INSTANSI, FAKULTAS akan membuatkan surat pengantar resmi untuk melaksanakan kerja praktek.
- FAKULTAS berhak untuk MENOLAK pengajuan INSTANSI tersebut.
- MAHASISWA bersama INSTANSI mendiskusikan serta menyusun KERANGKA ACUAN
- INSTANSI membalas lamaran KERJA PRAKTEK. dengan sepucuk surat yang berisi, bahwa:
- secara prinsip, MAHASISWA diterima untuk menjalankan KERJA PRAKTEK di INSTANSI
- menunjuk seorang PEMBIMBING dari INSTANSI
- merumuskan sebuah KERANGKA ACUAN
- MAHASISWA harus memenuhi persyaratan akademis sebelum memulai KERJA PRAKTIK.
- Jika dianggap perlu, Ketua Program Studi dapat mendelegasikan fungsi PENDAMPING kepada dosen lainnya. Pendelegasian ini cukup dengan menggunakan memo internal atau email.
- MAHASISWA dapat memulai KERJA PRAKTEK, TANPA harus terlebih dahulu mendaftarkan mata kuliah tersebut.
- Kelalaian memenuhi tata cara ini, dapat berakibat PEMBATALAN KERJA PRAKTIK oleh FAKULTAS.
Langganan:
Postingan (Atom)